Kamis, 04 Juni 2009

SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN PERADILAN MILITER

1. Pengertian
Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tidak secara tegas memberikan defenisi Peradilan Militer. Namun beberapa pendapat pakar bisa dijadikan acuan. Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan (kamus besar bahasa Indonesia).
Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim memutus perkara, baik perdata maupun pidana, untuk menjamin ditaatinya hukum materil (Sudikno Mertokusumo).
Militer adalah yang mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas.(pasal 46 KUHPM).
Militer adalah angkatan bersenjata dari suatu negara dan segala sesuatu yang berhubungan dengan angkatan bersenjata.
Padanan kata lainnya adalah tentara' atau angkatan bersenjata. Militer biasanya terdiri atas para prajurit atau serdadu.
Kata lain yang sangat erat dengan militer adalah militerisme, yang artinya kurang lebih perilaku tegas, kaku, agresif dan otoriter "seperti militer". Padahal pelakunya bisa saja seorang pemimpin sipil. menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggara. Karena lingkungan tugasnya terutama di medan perang, militer memang dilatih dan dituntut untuk bersikap tegas dan disiplin. Dalam kehidupan militer memang dituntut adanya hirarki yang jelas dan para atasan harus mampu bertindak tegas dan berani karena yang dipimpin adalah pasukan bersenjata
Dapat disimpulkan bahwa Peradilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, untuk araan pertahanan keamanan negara (pasal 5 UU No. 31 Tahun 1997).
2. Susunan
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer[].
Oditurat(penuntut umum, jaksa ) merupakan badan pelaksanaan pemerintahan negara dibidang penuntutan dan penyidikan dilingkungan angkatan bersenjata berdasarkan pelimpahan dari panglima, yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan lembaga kejaksaan dengan lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan kekuasaan Negara.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksaan kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negara tertinggi
Peradilan Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama
4. Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan militer dan pengadilan militer tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkst pertama dengan 1 (satu) orang hakim ketua dan 2 (dua)orang hakim anggota yang dihadiri 1 (satu) orang oditur militer tinggi dan dibantu 1 (satu) orang panitera.
Pengadilan militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agungdi lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding. Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadilan antar pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer
Pengadilan militer pertempuran memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaiaman dimaksud dalam pasal 9 angka 1 didaerah pertempuran. Pengadilan militer pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hokum didaerah pertempuran.

B. SEJARAH MUNCULNYA PERADILAN MILITER
1.Masa Pendudukan Belanda dan Jepang

Sebelum PD II peradilan militer Belanda di kenal dengan nama ‘ Krijgsraad’ dan ‘Hoog Militair Gerechtshof’, hal ini sebagaimana tercantum dalam bepalingen Betreffende de rechtsmaacht Van De militaire rechter in nederlands Indie, S. 1934 no. 173 dan De Provisionele Instructie Voor Het Hoog Militair Gerechtshof Van Nederlands Indie, S.1992 no. 163.
Peradilan ini ruang lingkupnya meliputi pidana materil yang anggotanya terdiri dari anggota angkatan darat Belanda di Indonesia (Hindia Belanda) yaitu KNIL dan Angkatan Laut Belanda. Untuk diketahui, Angkatan Laut ini merupakan bagian integral dari Angkatan Laut kerajaan Belanda (Koninklijke Marine), sedangkan KNIL merupakan organisasi tersendiri dalam arti terlepas dari tentatara kerajaan Belanda (Koninklijke Leger). Atas dasar ini maka KNIL diperiksa dan diadili oleh Krijgsraad untuk tingkat pertama dan Hoog Militair Gerechtshop pada tingkat banding, sedangkan anggota angkatan laut diperiksa dan diadili oleh Zee Krijraad dan Hoog Militair Gerecht Shoof.
Krijgsraad terdapat di kota; Cimahi, Padang, dan Makassar dengan wilayah meliputi:
Cimahi : Jawa Madura, Palembang, Bangka, Belitung, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kalimantan, Bali, Lombok.
Padang : Sumbar, Tapanuli, Aceh dan Sumatera Timur
Makassar : Sulawesi, Maluku dan Timor
Krijsraad memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama terhadap anggota militer dengan pangkat Kapten ke bawah dan orang-orang sipil yang bekerja di militer. Sedangkan Hoog Militair Gerecht shoof merupakan pengadilan militer instansi kedua (banding) serta mengadili pada tingkat pertama untuk Kapten ke atas dan yang tertinggi di Hindia Belanda serta berkedudukan di Jakarta.
Pada masa pendudukan Balatentara Jepang pada tanggal 2 maret 1942, berdasarkan Osamu Gunrei No. 2 tahun 1942, membentuk Gunritukaigi (peradilan militer) untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran undang-undang militer Jepang. Pengadilan militer ini bertugas mengadili perbuatan-perbuatan yang bersifat mengganggu, menghalang-halangi dan melawan balatentara Jepang dengan pidana terberat hukuman mati.
Gunritukaigi dikepalai oleh Sirei Kan (pembesar Balatentara Jepang), yang beranggotakan:
Sinbankan; hakim yang memberikan putusan
Yosinkan; hakim yang memeriksa perkara sebelum persidangan
Kensatakun; Jaksa
Rokusi; Panitera
Keiza; Penjaga terdakwA

2. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1950)
Pada tanggal 5 Oktober 1945 Angkatan Perang RI dibentuk tanpa diikuti pembentukan Peradilan Militer. Peradilan Militer baru dibentuk setelah dikeluarkannya UU. No. 7 tahun 1946 tentang Peraturan mengadakan Pengadilan Tentara disamping pengadilan biasa, pada tanggal 8 Juni 1946, kurang lebih 8 bulan setelah lahirnya Angkatan Bersenjata RI. Dalam masa kekosongan hukum ini, diterapkan hukum disiplin militer.Bersamaan dengan ini pula dikeluarkan UU No. 8 tahun 1946 tentang Hukum acara pidana guna peradila Tentara.
Dengan dikeluarkannya kedua undang-undang diatas, maka peraturan-peraturan di bidang peradilan militer yang ada pada zaman sebelum proklamasi, secara formil dan materil tidak diperlakukan lagi.
Dalam UU No. 7 Tahun 1946 Penradilan tentara di bagi menjadi 2 Tingkat, yaitu:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Agung.
Peradilan Tentara berwenang mengadili perkara pidana yang merupakan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
1. Prajurit Tentara (AD) RI, Angkatan laut dan Angkatan Udara
2. Orang yang oleh presiden dengan PP ditetapkan sama dengan prajurit
3. Orang yang tidak termasuk gol 1 dan 2 tetapi berhubungan dengan kepentingan ketentaraan.
Pada tahun 1948 dikeluarkan PP No. 37 tahun 1948, yang mengubah beberapa ketentuan susunan, kedudukan dan daerah hukum yang telah diatur sebelumnya. PP ini mengatur peradilan tentara dengan susunan:
1 Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Tinggi
3. Mahkamah Tentara agung
Dengan demikian sistem peradilan dua tingkat yang diatur sebelumnya berubah menjadi tiga tingkat, dengan masing-masing kewenangan;
a. Mahkamah Tentara, mengadili dalam tingkat pertama kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan prajurit berpangkat kapten ke bawah
b. Mahkamah Tentara Tinggi, pada tingkat pertama mengadili prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Pada tingkat kedua memeriksa dan memutus segala perkara yang telah diputus mahkamah tentara yang diminta ulangan pemeriksaan.
c. Mahkamah Tentara Agung, pada tingkat pertama da terakhir memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Panglima Besar, Kastaf Angkatan Perang, Kastaf Angkatan; Darat,Laut, Udara, Panglima Tentara Teritorium Sumatera, Komandan Teritorium Jawa, Komandan Teritorium Sumtera, Panglima Kesatuan Reserve Umum, Kastaf Pertahanan Jawa Tengah dan Kastaf Pertahanan Jawa Timur.
Hukum Pidana Materil yang berlaku pada masa berlakunya undang-undang No. 7 tahun 1946 dan peraturan pemerintah No. 37 tahun 1948 adalah sebagai berikut:
1. KUHP (UU. No. 1 tahun 1946)
2. KUHPT (UU. No. 39 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 167)
3. KUHDT (UU. No. 40 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 168)
Pada masa tahun 1946 hingga 1948 diadakan Peradilan Militer Khusus, sebagai akibat dari peperangan yang terus berlangsunf yang mengakibatkan putusnya hubungan antar daerah.
Peradilan militer khusus ini meliputi:
1. Mahkamah Tentara Luar Biasa (PP. No. 5 tahun 1946).
2. Mahkamah Tentara Sementara (PP. No. 22 tahun 1947).
3. Mahkamah Tentara Daerah Terpencil (PP. No. 23 Tahun 1947).
Pada tanggal 19 Desember 1948 tentara Belanda Melakukan Agresinya yang kedua terhadap negara RI. Agresi tersebut dimaksudkan untuk menghancurkan tentara nasional Indonesia dan selanjutnya pemerintah RI. Aksi tersebut mengakibatkan jatuhnya kota tempat kedudukan badan-badan peradilan ke tangan Belanda.
Mengingat kondisi ini, maka dikeluarkanlah peraturan darurat tahun 1949 No. 46/MBKD/49 yang mengatur Peradilan Pemerintahan Militer untuk seluruh pulau Jawa -Madura. Peraturan tersebut memuat tentang:
1. Pengadilan Tentara Pemerintahan Militer
2. Pengadilan Sipil Pemerintah Militer
3. Mahkamah Luar Biasa
4. Cara menjalankan Hukuman Penjara.
Peraturan darurat tersebut hanya berjalan selama kurang lebih 6 bulan, kemudian pada tanggal 12 juli 1949 menteri kehakiman RI mencabut Bab II peraturan tersebut. Kemudian pada tanggal 25 Desember 1949 dengan PERPU No. 36 tahun 1949 mencabut seluruhnya materi Peraturan darurat No. 46/MBKD/49, dan aturan yang berlaku sebelumnya dinyatakan berlaku lagi.
Undang-undang darurat No. 16 tahun 1950 kemudian dicabut dengan lahirnya UU No. 5 tahun 1950, yang sebenarnya hanya merupakan penggantian formil saja, sedangkan mengenai materinya tetap tidak mengalami perobahan.
Dengan Yogyakarta sebagai tempat kedudukan Mahkamah Tentara Tinggi, untuk daerah Jawa-Madura.
Sumatera, Mahkamah Tentara berkedudukan dikota:
1. Medan: Bekas Keresidenan Aceh, Riau dan Sumatera Timur
2. Padang: Bekas Keresidenan Sumatera Barat dan Tapanuli
3. Palembang:Bekas Keresidenan Palembang, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka-Belitung.
Bukit Tinggi merupakan tempat kedudukan Mahkamah Tentara Tinggi untuk seluruh Sumatera.
Kalimantan, Mahkamah Tentara berkedudukan dikota:
1. Pontianak: Bekas Keresidenan KALBAR dengan pulau-pulaunya
2. Banjarmasin: Bekas Keresidenan KALSEL dan KALTIM
Mahkamah Tentara Tinggi untuk seluruh Kalimantan berkedudukan di Jakarta.
Mahkamah Tentara di Indonesia Timur berada di kota:
1. Makassar: Propinsi Sulawesi dan bekas Afdeling Ternate
2. Ambon: seluruh wilayah Maluku di kurangi Ternate
3. Denpasar: seluruh wilayah Propinsi Sunda Kecil (NTT-B).
Mahkamah Tentara Tinggi berkeduduan di Makassar dan Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di Mahkamah Agung Indonesia.
3. Masa Berlakunya UUDS 1950 (1950-1959)
Ketentuan yang telah ada pada masa RIS tetap berlaku kecuali yang tidak sesuai dengan tujuan negara kesatuan. Daerah hukum Mahkamah Tentara mengalami perubahan (penambahan dan pengurangan) seperti:
Jawa-Madura;
1. Jakarta, tambah Kab. Kep. Riau (Tanjung Pinang)
2. Surabaya, tambah Kediri
Sumatera;
1. Medan, dikurangi Kab. Kep. Riau tapi ditambah dengan Tapanuli
2. Padang, dikurangi Tapanuli dan ditambah Kampar (Pekanbaru)
Kedudukan Pengadilan Tinggi Tentara yang sebelumnya di Bukit Tinggi dipindah ke Medan dengan wilayah hukum seluruh Sumatera.
Kalimantan;
Pengadilan Tinggi Tentara dipindah dari Jakarta ke Surabaya.
Pada periode 1950-1959 di negar kita terjadi keadaan darurat, sebagai dampak dari politik federalisme kontra unitarisme. Seperti pemberontakan Andi azis di Makassar, Peristiwa APPRA di Bandung, RMS di Maluku, peristiwa DI/TII di Jabar, Jateng, Aceh dan Sulawesi Selatan serta peristiwa yang tidak kalah besar ialah peristiwa PRRI/Permesta di Sumtera dan Sulawesi.
Berangkat dari kondisi diatas, dan demi untuk tetap menegakkan hukum di lingkungan militer, maka di bentuklah Peradilan Militer Khusus seperti;
a. Mahkamah Tentara Luar Biasa;
b. Mahkamah Angkatan Darat/Udara pertempuran
.
Dengan diundangkannya ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 22 PNPS tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian halnya dengan UU No. 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan tentara, sebagaimana telah di ubah dengan UU No 1 Drt tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi.

C. DASAR-DASAR HUKUM PERADILAN MILITER
Pada dasarnya system hokum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub- system hokum, yaitu:
1. System hokum barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial belanda, yang mempunyai sifat individualistic. Peninggalan produk belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dan sebagainya.
2. System hokum adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadian suatu bangsa dan perjalanan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke-abad (soerojo wigdjodipuro, 1995: 13).
3. System hokum islam, sifatnya religious. Menurut sejarahnya datang sebelum penjajah belanda dating ke-indonesia, islam telah di terima oleh bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hokum islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa kebenaran hokum islam sebagai salah satu sumber hokum Indonesia berdasarkan teori “Receptie” (H. Muchsin, 2004 )
Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu system yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan atau pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “perkara koneksitas”. Hal tersebut berdapat dalam pasal 24 undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman

D. KEKUASAAN DAN KEWENANGAN PERADILAN MILITER
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud diatas berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Menurut Pasal 9 yang berbunyi:
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

a. Prajurit
b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
E. FUNGSI PERADILAN MILITER
Fungsi peradilan militer yang ada di Indonesia diantaranya ialah:
 Pengadilan militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
 Pengadilan militer tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira sampai dengan pangkat kolonel.
 Pengadilan militer utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat jendral.
 Pengadilan militer pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.


DAFTAR PUSTAKA

- Hersoebeno. Pemeriksaan Permulaan Dalam Sistem Peradilan Militer. Jakarta: Perguruan Tinggi Hukum Militer, 1994.
- Kasdiyanto. Pemeriksaan In Absentia dalam Perkara Desersi di Lingkungan Peradilan Militer. Jakarta: Sekolah Tinggi Hukum Militer, 1999.
- Soegiri dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Indra Jaya, 1976..
- Salam, Faisal. Peradilan Militer Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1994..
- Soekanto, Soerjono. Pengantar Sejarah Hukum. Bandung: Alumni, 1983.
- Soepomo. Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.